hh8
 

Selasa, 09 Oktober 2012

Mengenal korpri

0 komentar

          LATAR BELAKANG
Organisasi Korpri mempunyai tugas utama melaksanakan pembinaan jiwa korps (korsa) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian tugas dan fungsi Korpri juga  melaksanakan sebagian tugas pemerintahan sehingga organisasi Korpri merupakan organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Utama LIPI Nomor 696/A/SU/2005, tanggal 20 April 2005, tentang Pembentukan Kembali Tim Penyusunan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Unit LIPI dan sebagaimana tertuang dalam Program Umum Unit Nasional Korpri LIPI Tahun 2005-2009 sebagai salah satu hasil Keputusan Musyawarah Unit Nasional I Korpri LIPI Nomor KEP¬04/MUSNITNAS.LIPI/VIII/2005, tanggal 19 Agustus 2005, telah ditetapkan antara lain visi, misi, arah kebijakan, sararan dan pokok-pokok program yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2005 sampai dengan tahun 2009. Dalam pokok-pokok program Korpri tersebut, diselenggarakan kegiatan-kegiatan yang meliputi organisasi dan tata kerja, pengembangan sumberdaya manusia, usaha dan kesejahteraan, hukum dan pengabdian kepada masyarakat.

LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN
  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; 
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia; 
  3. Keputusan Sekretaris Utama LIPI Nomor 696/A/SU/2005, tanggal 20 April 2005, tentang Pembentukan Kembali Tim Penyusunan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Unit LIPI; 
  4. Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor: KEP-05/MUNAS VII/XI/2009, tanggal 19 November 2009, tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri; 
  5. Keputusan Musyawarah Unit Nasional I Korpri LIPI Nomor KEP¬04/MUSNITNAS.LIPI/VIII/2005, tanggal 19 Agustus 2005, tentang Program Umum Pengurus Unit Nasional Korpri LIPI periode tahun 2005 - 2009; 
  6. Keputusan Pengurus DPN Korpri, Nomor 59/K.U/DPN/XII/2005, tanggal 8 Desember 2005, tentang Pengukuhan Komposisi Pengurus Unit Nasional Korpri LIPI periode tahun 2005-2009; 
  7. Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/M/2008, tanggal 31 Desember 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri LIPI; 
  8. Keputusan Kepala LIPI Nomor 1002/Kep/J.l-d/2009, tangga14 Desember 2009, tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korpri LIPI; 
  9. Keputusan Ketua Unit Nasional Korpri LIPI, Nomor l/Kep-Korpri/2009, tanggal 9 Desember 2009, tentang Pembentukan Pengurus Sementara Unit Nasional Korpri LIPI.

VISI
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.

MISI
  1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara.
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI.
  3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional.
  4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota.
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota.
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
  7. Menegakan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia.
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI.
  9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
FUNGSI
  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
  3. Pelindung dan pengayom anggota
  4. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
  5. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program - program pembangunan
  6. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
  7. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa

0 komentar:

Posting Komentar