hh8
 

Senin, 08 Oktober 2012

Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Tentang Pakaian Seragam Korpri yang Baru

11 komentar





                                   KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
NOMOR           TAHUN 2011
TENTANG
PAKAIAN SERAGAM
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

Menimbang
:
a.   bahwa dengan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2008 telah diatur tentang pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia;
b.   bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan pakaian seragam Korpri yang baru mengenai spesifikasi desain dan warna perlu mengubah Peraturan tersebut pada butir a ;
c.    bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional
Mengingat
:
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
3.    Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
4.    Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI Nomor:KEP-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam KORPRI;
5.    Keputusan MUNAS VII KORPRI Nomor: Kep-08 /MUNAS VII/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pakaian Seragam Batik  Korps Pegawai Republik Indonesia;
6.    Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor : Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor : Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor : Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor : Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.



                    M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PENGURUS NASIONAL KORPRI NOMOR  02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT KORPRI NOMOR : KEP-05/K-III/DPP/2003 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

BAB I
Pasal  1

Mencabut Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korpri Nomor : Kep-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.

BAB II
PENGERTIAN
Pasal  2
Yang dimaksud dengan pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia adalah Pakaian dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi teknis, warna kain/bahan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini.

Pasal 3

BENTUK, MODEL
PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI

(1)    Bentuk, model dan pakaian seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita sebagaimana diatur dalam keputusan ini.
(2)    Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria :
Kemeja  KORPRI dengan ketentuan : kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 (satu) buah di atas sebelah kiri, kancing 5 (lima) buah tertutup;
(3)    Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita :
Blouse batik KORPRI dengan ketentuan : kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 (dua) kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blouse 4 (empat) buah;

BAB III
Pasal 4
PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI

Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada :
b.    Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan
c.    Upacara Hari Besar Nasional
d.    Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

BAB IV
     Pasal 5
SPESIFIKASI BAHAN,DESAIN DAN WARNA PAKAIAN SERAGAM KORPRI

Spesifikasi bahan, desain dan warna Pakaian Seragam KORPRI sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini.

Pasal  6
HAK CIPTA SERAGAM KORPRI

(1)    Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah pemegang hak cipta seragam batik KORPRI dengan Jenis Cipta ”Seni Motif” Judul ”KORPRI”   Nomor:   053799 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal.2 November 2011
(2)    Pengadaan dan penjualan  pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus KORPRI Nasional sebagai pemegang hak cipta.

 Pasal  7
PENUTUP

(1)        Dengan memperhatikan situasi dan kondisi , Pakaian Seragam Korpri lama diberikan masa transisi penggunaan sampai tanggal 31 Desember 2012.
(2)        Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
(3)        Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal:      Desember 2011

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

KETUA UMUM,



DIAH ANGGRAENI



SEKRETARIS JENDERAL,



TASDIK KINANTO










Lampiran V  :  Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional
  Nomor   : KEP -      / KU/XII/2011


  Tanggal :         Desember 2011
SPESIFIKASI TEKNIS
BAHAN SERAGAN KORPRI
                                           Tetoron Cotton    TC.939                                                   
No
JENIS UJI
SPESIFIKASI
TOLERANSI
1.
Lebar kain, cm
112
Minimum
2.
Berat kain, gr per m2
100
Minimum
3.
Berat kain, gr per m
112
Minimum
4.
Konstruksi :
-Tetal lusi per inci
-Tetal pekan per inci
-Nomor benang lusi, Ne1
-Nomor benang pakan, Ne1
-Anyaman

118,0
75,0
41,8
42,5
polos

+ 3 helai
+ 2 helai
+ 5 %
+ 5 %
Mutlak
5.
Kekuatan tarik, 2,5 cm :
-Arah lusi, kg
-Arah pakan, kg

35
20

Minimum
Minimum
6.
Kekuatan sobek kain, elemendorf
-Arah lusi, N (gr)
-Arah pakan, N (gr)

2.200
1.500

Minimum
Minimum

7.
Sudut kembali dari kekusutan, derajad :
-Lusi
-Pakan

140
140

Minimum
Minimum
8.
Perubahan ukuran setelah pencucian :
-Arah lusi
-Arah pakan

-0,5%
-0,5%

Minimum
Minimum

9.
Komposisi Bahan
Poliester  65%
  Kapas     35%
Maksimum
Maksimum
10.
Ketahanan zat warna terhaap :
a.Pencucian 40 0 C :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada : - Wol
  - P/K
b.Gosok :
-Basar
-Kering
c.Keringat :
*Sifat Asam :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada : - Wol
  - P/K

*Sifat Basa :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada : - Wol
  - P/K
d.Sinar


4-5
4-5
4-5

4
4-5


4-5
4-5
4-5

4-5
4-5
4-5
4-5


Minimum
Minimum
Minimum

Minimum
Minimum


Minimum
Minimum
Minimum

Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
11.
Golongan zat wana pada : -Poliester
  -Kapas
Zat warna
Zat warna


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal:      Desember 2011

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

KETUA UMUM,



DIAH ANGGRAENI



SEKRETARIS JENDERAL,



TASDIK KINANTO








Lampiran VI  :  Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional
 Nomor   : KEP-
 Tanggal :

SPESIFIKASI TEKNIS
BAHAN SERAGAN KORPRI
Cotton        30 S - CR

   No
JENIS UJI/
TEST ITEMS
CARA UJI/
TEST METHODS
HASIL UJI/
RESULTS
1.
Lebar kain, cm
SNI ISO 22198:2010
113,0
2.
Berat kain, gr per m2
SNI ISO 3801:2010
101,5
3.
Berat kain, gr per m
SNI ISO 3801:2010
114,7
4.
Konstruksi :
-Tetal lusi per cm (inci)
-Tetal pekan per cm (inci)
-Nomor benang lusi, Ne1 (Tex)
-Nomor benang pakan, Ne1 (Tex)
-Anyaman

SNI ISO 7211-2:2010

SNI ISO 7211-5:2010

SNI ISO 7211-1:2010


31,1 (79,0)
19,7 (79,0)
31,6 (18,7)
30,0 (19,7)
polos
5.
Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm
-Arah lusi, n (kg)
- Mulur %
-Arah pakan, N (kg)
- Mulur %

SNI 0276 : 2009


155,62 (15,87)
6,53
89,23 (9,10)
14,93


6.
Kekuatan sobek kain, elemendorf
-Arah lusi, N (gr)
-Arah pakan, N (gr)
SNI 08-0338-1989


15,7 (1.602,8)
12,9 (1.314,8)
7.
Sudut kembali dari kekusutan, derajad :
-Lusi
-Pakan
SNI 08-0292-1989



126,3
141,7
8.
Perubahan ukuran setelah pencucian :
-Arah lusi
-Arah pakan
SNI 08-0293-1996



-0,8 %
-7,3 %
9.
Komposisi Bahan
-Lusi
-Pakan
SNI 08-0265-1989


Kapas 100%
Kapas 100%

10.
Ketahanan zat warna terhaap :
a.Pencucian 40 0 C :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada :- Kapas
  - Wol

b.Gosok :
-Basar
-Kering
c.Keringat :
*Sifat Asam :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada:-Kapas
- Wol
*Sifat Basa :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada:-Kapas
- Wol
d.Sinar
SNI ISO 105-C06:2010



SNI 0288:2008




SNI ISO 105-E04:2010









SNI 08-0289-1996


4-5
4-5
4-5


3-5
4-5



4-5
4-5
4-5

4-5
4-5
4-5
11.
Golongan zat wana

SNI 08-0621-1989
ZW.Reaktif
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal:      Desember 2011

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

KETUA UMUM,



DIAH ANGGRAENI



SEKRETARIS JENDERAL,



TASDIK KINANTO










Lampiran VII  :  Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional
 Nomor   : KEP-
 Tanggal :


SPESIFIKASI TEKNIS
BAHAN SERAGAN KORPRI
Cotton        40 S – C51

   No
JENIS UJI/
TEST ITEMS
CARA UJI/
TEST METHODS
HASIL UJI/
RESULTS
1.
Lebar kain, cm
SNI ISO 22198:2010
115,5
2.
Berat kain, gr per m2
SNI ISO 3801:2010
106,2
3.
Berat kain, gr per m
SNI ISO 3801:2010
118,5
4.
Konstruksi :
-Tetal lusi per cm (inci)
-Tetal pekan per cm (inci)
-Nomor benang lusi, Ne1 (Tex)
-Nomor benang pakan, Ne1 (Tex)
-Anyaman

SNI ISO 7211-2:2010

SNI ISO 7211-5:2010

SNI ISO 7211-1:2010


41,3 (105,0)
27,6 (70,0)
42,0 (14,)
40,3 (14,7)
polos
5.
Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm
-Arah lusi, n (kg)
- Mulur %
-Arah pakan, N (kg)
- Mulur %

SNI 0276 : 2009


183,3 (18,70)
7,47
112,57(11,48)
18,93



6.
Kekuatan sobek kain, elemendorf
-Arah lusi, N (gr)
-Arah pakan, N (gr)
SNI 08-0338-1989


9,3 (951,4)
9,8(1.001,0)
7.
Sudut kembali dari kekusutan, derajad :
-Lusi
-Pakan
SNI 08-0292-1989



119,0
148,3
8.
Perubahan ukuran setelah pencucian :
-Arah lusi
-Arah pakan
SNI 08-0293-1996



-0,3 %
-5,0 %
9.
Komposisi Bahan
-Lusi
-Pakan
SNI 08-0265-1989


Kapas 100%
Kapas 100%

10.
Ketahanan zat warna terhaap :
a.Pencucian 40 0 C :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada :- Wol
 - Kapas
b.Gosok :
-Basar
-Kering
c.Keringat :
*Sifat Asam :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada:-Kapas
- Wol
*Sifat Basa :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada:-Kapas
- Wol
d.Sinar
SNI ISO 105-C06:2010




SNI 0288:2008




SNI ISO 105-E04:2010








SNI 08-0289-1996


4-5
5
4-5


3-4
4-5



4-5
4-5
4-5

4-5
4-5
4-5

4-5
11.
Golongan zat wana

SNI 08-0621-1989
ZW.Reaktif
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal:      Desember 2011

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

KETUA UMUM,



DIAH ANGGRAENI



SEKRETARIS JENDERAL,



TASDIK KINANTO











Lampiran VIII  :  Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional
 Nomor   : KEP-
 Tanggal :


SPESIFIKASI TEKNIS
BAHAN SERAGAN KORPRI
Cotton        50 S

   No
JENIS UJI/
TEST ITEMS
CARA UJI/
TEST METHODS
HASIL UJI/
RESULTS
1.
Lebar kain, cm
SNI ISO 22198:2010
114,0
2.
Berat kain, gr per m2
SNI ISO 3801:2010
104,1
3.
Berat kain, gr per m
SNI ISO 3801:2010
118,7
4.
Konstruksi :
-Tetal lusi per cm (inci)
-Tetal pekan per cm (inci)
-Nomor benang lusi, Ne1 (Tex)
-Nomor benang pakan, Ne1 (Tex)
-Anyaman

SNI ISO 7211-2:2010

SNI ISO 7211-5:2010

SNI ISO 7211-1:2010


57,1 (145,0)
26,4 (67,0)
50,6 (11,7)
49,7 (11,9)
polos
5.
Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm
-Arah lusi, N (kg)
- Mulur %
-Arah pakan, N (kg)
- Mulur %

SNI 0276 : 2009


252,41 (25,74)
8,53
98,42(10,04)
11,07



6.
Kekuatan sobek kain, elemendorf
-Arah lusi, N (gr)
-Arah pakan, N (gr)
SNI 08-0338-1989


11,3 (1.154,2)
7,4 (751,8)
7.
Sudut kembali dari kekusutan, derajad :
-Lusi
-Pakan
SNI 08-0292-1989



118,3
148,0
8.
Perubahan ukuran setelah pencucian :
-Arah lusi
-Arah pakan
SNI 08-0293-1996



-1,6 %
-0,3 %
9.
Komposisi Bahan
-Lusi
-Pakan
SNI 08-0265-1989


Kapas 100%
Kapas 100%

10.
Ketahanan zat warna terhaap :
a.Pencucian 40 0 C :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada :- Wol
 - Kapas
b.Gosok :
-Basar


-Kering
c.Keringat :
*Sifat Asam :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada:-Kapas
- Wol
*Sifat Basa :
-Perubahan warna
-Penodaan warna pada:-Kapas
- Wol
d.Sinar
SNI ISO 105-C06:2010




SNI 0288:2008




SNI ISO 105-E04:2010








SNI 08-0289-1996


4-5
5
4-5

3-4
4-5




4-5
4-5
4-5

4-5
4-5
4-5

4-5
11.
Golongan zat wana

SNI 08-0621-1989
ZW.Reaktif
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal:      Desember 2011

DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL

KETUA UMUM,



DIAH ANGGRAENI



SEKRETARIS JENDERAL,



TASDIK KINANTO





11 komentar:

Kunarso mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Kunarso mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Kunarso mengatakan...

ALHAMDULILLAH, akhirnya seragam segenap anggota KORPRI mendapatkan seragam baru yang tidak lagi memuat garis silang menyilang sebagaimana terlihat pada seragam sebelumnya sehingga membuat lebih mantap dan nyaman memakainya. http://nurazkun.blogspot.com/2008/12/seragam-korpri.html

Kunarso mengatakan...

ALHAMDULILLAH, akhirnya baju seragam KORPRI telah berganti lagi dengan motif terbaru meninggalkan motif sebelumnya yang telah banyak menimbulkan kontraversial dengan didominasi gambar garuda dan garis silang-menyilang sehingga membuat kurang nyaman bagi sebagian pemakainya. Perubahan motif baju seragam itu telah ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor : Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor : Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Unknown mengatakan...

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4391293540404661371#editor/target=post;postID=154416290689351077;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=postname

Unknown mengatakan...

alahmdulillah

Unknown mengatakan...

alahmdulillah

Anonim mengatakan...

Mohon Informasinya terkait, penggunaan Pakaian Korpri bagi ASN Bila Tanggal 17 hari sabtu/hari minggu/hari libur, maka hari senin/hari kerja berikutnya menggunakan Seragam Korpri. apakah memang demikian aturannya ? terima kasih atas Jawabannya

Resti Rambu Ana mengatakan...

Sela in seragam untuk wanita apakh menggunkn peci

Anonim mengatakan...

apakah guru honorer/non PNS juga wajib menggunakan seragam korpri?

Nita mengatakan...

Apakah boleh honorer menggunakan pakaian korpri?

Posting Komentar